EmitenNews.com - PT Nipress (NIPS) menunggu giliran desliting. Perseroan telah menjalani pembekuan sepanjang 24 bulan terakhir. Supsensi tersebut telah genap berumur tidak kurang dari 2,5 tahun. 


”Saham Nipress telah kami pasung (suspensi) selama lebih dari 24 bulan,” tulis Goklas Tambunan Kadiv Penilaian Perusahaan 3, didampingi Pande Made Kusuma Ari A, Kadiv Pengaturan, dan Operasional Perdangangan Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Berdasar regulasi, perusahaan tercatat atau emiten terancam diusir dari bursa apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama dua puluh empat bulan terakhir.


Selanjutnya, perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum, atau kelangsungan status usaha, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Berdasar hasil RUPS pada 29 Juni 2018, formasi dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Komisaris Utama Ferry Joedianto Robertus Tandiono, Komisaris Independen Raja Sirait, Direktur Utama Jackson Tandiono, Direktur Herman Selamat, dan Direktur Richard Tandiono. 


Per 31 Maret 2022, pemegang saham Nipress antara lain Trimegah Sekuritas Indonesia 196,31 juta lembar alias 12 persen, Tritan Adhitama 170,90 juta unit atau 10,45 persen, Trinitan International 389,97 juta eksemplar setara 23,85 persen, Indolife Pensiontama 124,05 juta saham alias 7,59 persen, Ferry Joedianto Robertus Tandiono 87,14 juta lembar alias 5,33 persen, dan masyarakat 666,94 juta lembar atau 40,78 persen. (*)