EmitenNews.com - Tidak tanggung-tanggung. PT Hadji Kalla melalui dua kantor pengacaranya menyatakan siap melayani gugatan baru PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), melalui Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. Grup usaha milik Wapres ke-10, dan 12 RI, Jusuf Kalla itu, tak gentar menghadapi gugatan GMTD dalam sengketa lahan seluas 16 hektare di Kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

"Kita menghargai itu. Menghargai masalah gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, tentu menghargai independensi pengadilan. Jadi, saya berharap proses pengajuan gugatan itu berjalan sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman kepada wartawan, Kamis (5/12/2025).

Kesiapan yang sama ditunjukkan perwakilan Kantor Hukum Hendropriyono and Associates dari Jakarta Ardian Harahap. Ia ditugaskan membantu proses hukum sengketa lahan menghadapi GMTD yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah di Sulsel, ditambah Lippo Group.

Dalam temu wartawan, Adrian Harahap turut membacakan penyampaian rilis resmi kepada wartawan di Gedung Wisma Kalla Makassar tersebut. Ia mengungkapkan, dari data yang dihimpun ada sejumlah fakta baru berdasarkan hasil investigasi.

"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut pada 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada 9 Desember 2025," katanya.

Dalam hal kasus ini, Adrian mengemukakan, posisi GMTD menawar, kami membeli. Kesiapan pihak Kalla Group bukan hanya menghadapi gugatan perdata tersebut, juga sangat siap meladeni dengan mencadangkan hak-hak hukum kliennya, menempuh upaya hukum selain hukum perdata.

Selain hukum perdata, dalam kasus ini, menurut Adrian, bisa merujuk kepada hukum pidana. Dan pihaknya akan terus melakukan hak-hak hukum klien untuk melakukan upaya hukum tersebut.

Andrian Harahap menyatakan memahami bahwa saham-saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen diduga kuat terafiliasi langsung dengan PT Grup Lippo.

Ada saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa 6,5 persen, serta Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen. Masyarakat juga ikut sebagai struktur pemegang saham di GMTD.

Dalam acara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai orang dekat Jusuf Kalla, menyatakan, apa yang disampaikan pengacara adalah bentuk persiapan untuk menantang gugatan PT GMTD yang dilayangkan ke PN Makassar.

Hamid memastikan, pihak Kalla Group mempertahankan, dan membela haknya, yang coba diganggu pihak lain. Ia mengaku sangat heran GMTD menuntut Kalla Group secara perdata dan pidana terhadap tanah yang lebih dulu dimiliki oleh pihak Kalla.

Sebelumnya, Jusuf Kalla sempat mengatakan, tanah yang kini digugat oleh GMTD itu, sudah dimilikinya sejak lama. Ia mengaku membelinya dari keluarga Kerajaan Gowa. Sejak tahun 1996 Kalla Group sudah mendapat sertifikat dan telah diukur tahun 1991, sedangkan belakangan GMTD datang mengaku sebagai pemilik.

Kasus ini menjadi perhatian setelah belum lama ini Jusuf Kalla meninjau lokasi tanahnya, yang menurutnya sedang diincar mafia tanah. JK terang-terangan menuding ada Grup Lippo di belakang pihak yang ingin mencaplok tanahnya itu.

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady membantah pihaknya terlibat dalam sengketa tanah di Makassar yang membuat JK kesal. Kepada pers, di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta, Senin (10/11/2025), James menyebutkan tanah itu bukan punya Lippo. “Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar."

Tetapi, James Riady  mengakui perusahaannya adalah salah satu pemilik saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), salah satu pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan sengketa itu.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah, PT GMTD, perusahaan terbuka. Lippo adalah salah satu pemegang saham," tambahnya.

PT GMTD anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. Berdasarkan laporan keuangan kuartal II 2025, emiten berkode LPKR itu memiliki 57,7 persen saham PT GMTD secara tidak langsung.