Bersengketa dengan GMTD, Grup Kalla Siapkan Dua Kantor Pengacara
:
0
HM. Jusuf Kalla (berkopiah hitam, tolak pinggang) saat meninjau lokasi tanahnya, di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Dok. TribunTimur.
EmitenNews.com - Tidak tanggung-tanggung. PT Hadji Kalla melalui dua kantor pengacaranya menyatakan siap melayani gugatan baru PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), melalui Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. Grup usaha milik Wapres ke-10, dan 12 RI, Jusuf Kalla itu, tak gentar menghadapi gugatan GMTD dalam sengketa lahan seluas 16 hektare di Kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
"Kita menghargai itu. Menghargai masalah gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, tentu menghargai independensi pengadilan. Jadi, saya berharap proses pengajuan gugatan itu berjalan sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman kepada wartawan, Kamis (5/12/2025).
Kesiapan yang sama ditunjukkan perwakilan Kantor Hukum Hendropriyono and Associates dari Jakarta Ardian Harahap. Ia ditugaskan membantu proses hukum sengketa lahan menghadapi GMTD yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah di Sulsel, ditambah Lippo Group.
Dalam temu wartawan, Adrian Harahap turut membacakan penyampaian rilis resmi kepada wartawan di Gedung Wisma Kalla Makassar tersebut. Ia mengungkapkan, dari data yang dihimpun ada sejumlah fakta baru berdasarkan hasil investigasi.
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut pada 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada 9 Desember 2025," katanya.
Dalam hal kasus ini, Adrian mengemukakan, posisi GMTD menawar, kami membeli. Kesiapan pihak Kalla Group bukan hanya menghadapi gugatan perdata tersebut, juga sangat siap meladeni dengan mencadangkan hak-hak hukum kliennya, menempuh upaya hukum selain hukum perdata.
Selain hukum perdata, dalam kasus ini, menurut Adrian, bisa merujuk kepada hukum pidana. Dan pihaknya akan terus melakukan hak-hak hukum klien untuk melakukan upaya hukum tersebut.
Andrian Harahap menyatakan memahami bahwa saham-saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen diduga kuat terafiliasi langsung dengan PT Grup Lippo.
Ada saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa 6,5 persen, serta Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen. Masyarakat juga ikut sebagai struktur pemegang saham di GMTD.
Dalam acara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai orang dekat Jusuf Kalla, menyatakan, apa yang disampaikan pengacara adalah bentuk persiapan untuk menantang gugatan PT GMTD yang dilayangkan ke PN Makassar.
Related News
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf





