EmitenNews.com - PT Nipress (NIPS) sudah menjalani suspensi lebih dari 24 bulan. Pembekuan saham berumur lebih dari 2 tahun tersebut berujung pada delisting. Antrean delisting terpaksa dilakoni karena belum ada tanda-tanda perbaikan dari perseroan. 


Potensi delisting itu bersandar pada pengumuman bursa nomor Peng-SPT-00011/BEI.PP1/07-2019,Peng-SPT-00006/BEI.PP2/07-2019, dan Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal penyampaian laporan keuangan auditan berakhir per 31 Desember 2018. lalu, peraturan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.


Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Saham perusahaan tercatat akibat suspensi pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


Berdasar hasil rapat umum pemegang saham tahunan pada 29 Juni 2018 susunan dewan komisaris dan direksi sebagai berikut. Komisaris Utama Ferry Joedianto Robertus Tandiono. Komisaris Independen Raja Sirait. Direktur Utama Jackson Tandiono, Direktur Herman Selamat, dan Direktur Richard Tandiono. 


Per 31 Maret 2022, pemegang saham Nipress sebagai berikut. Trimegah Sekuritas Indonesia 196,31 juta lembar alias 12 persen, Tritan Adhitama 170,90 juta lembar setara 10,45 persen, Trinitan International 389,97 juta lembar setara 23,85 persen, Indolife Pensiontama 124,05 juta lembar atau 7,59 persen, Ferry Joedianto Robertus Tandiono 87,14 juta lembar selevel 5,33 persen, dan masyarakat 666,94 juta lembar sebanyak 40,78 persen. (*)