Non-Cancellation Mulai Berlaku, Manipulasi Pesanan Enyah!
Ilustrasi orderbook saham.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period atau waktu di mana tidak bisa melakukan pembatalan transaksi mulai Senin (15/12/2025) sebagai upaya penguatan integritas pasar atas fenomena pembentukan harga yang sering disebut sebagai IEP (Index Equilibrium Price). Aturan ini berlaku pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) perdagangan saham.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik memaparkan bahwa, kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi praktik manipulatif pada jam-jam krusial perdagangan.
Melalui kebijakan tersebut, pesanan jual dan beli yang telah masuk pada pukul 08.56.00 – 08.57.59 pada saat pre-opening dan pukul 15.56.00 – 15.59.59 pada saat pre-closing tidak dapat diubah (amend) maupun dibatalkan (no withdraw), meski investor tetap diperbolehkan memasukkan order baru.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Senin (15/12).
Menurut Jeffrey, dengan berkurangnya ruang untuk pembatalan order secara masif, investor akan memperoleh perlindungan yang lebih baik.
“Kami ingin proses pembentukan harga menjadi lebih credible, wajar, dan transparan,” tambah Jeffrey.
Kebijakan ini diungkap Jeffrey, telah diimplementasikan berdasarkan Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan sejak 8 April 2025.
Sebelum efektif diterapkan, BEI mengaku telah melakukan serangkaian pengujian sistem dan persiapan teknis bersama anggota bursa serta penerima lisensi bursa, baik domestik maupun asing.
Selain itu, BEI juga melakukan sosialisasi secara paralel untuk memastikan kesiapan pelaku pasar. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran operasional perdagangan di masing-masing anggota bursa.
Jeffrey menilai Non-Cancellation Period sebagai salah satu program strategis sepanjang 2025. Melalui kebijakan ini, bursa berharap kualitas transaksi, transparansi pasar, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat terus meningkat. (*)
Related News
Suspensi Usai, Tiga Saham Ini Kembali Ngegas ke Harga Atas
Usai ARA, Empat Saham Ini Diganjar Suspensi Ringan hingga Berat
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?
OJK Finalisasi Aturan ETF Emas, Target Berlaku Semester I-2026
Aset Tembus Rp1.028 T, Bank Syariah Terus Didorong Konsolidasi
Penghimpunan Dana Korporasi dari Pasar Modal Tembus Rp238,68 Triliun





