OJK Denda Miliaran Rupiah POSA, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Sanksi administratif untuk PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), dan pihak-pihak terkait lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan larangan kepada para pihak itu, atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Siaran pers OJK, seperti dikutip Sabtu (14/3/2026), menyebutkan penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Semua itu dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Penetapan sanksi tersebut menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di tanah air. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem Pasar Modal Indonesia.
Siaran pers OJK menyebutkan, PT Bliss Properti Indonesia Tbk menjadi entitas utama yang dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan ini terbukti melanggar aturan penyajian laporan keuangan yang berkaitan dengan pengakuan aset piutang dan uang muka.
Pihak regulator menemukan dana hasil IPO perusahaan mengalir ke pihak lain, termasuk kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar.
OJK menyebutkan aliran dana tersebut dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga tidak dapat diakui sebagai aset.
Kita tahu, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan kini dilarang menjadi pengurus di perusahaan pasar modal seumur hidup. Ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran penyajian laporan keuangan pada emiten tersebut.
Selain sanksi korporasi, jajaran direksi periode 2019 hingga 2023 juga dikenai denda tanggung renteng dengan total miliaran rupiah.
Untuk Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama bahkan dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga menyasar profesi penunjang seperti Akuntan Publik (AP) Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo.
OJK menjatuhkan denda kepada masing-masing Rp150 juta karena dianggap tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik saat mengaudit perusahaan.
PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia juga mendapatkan sanksi berat berupa denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha penjamin emisi selama satu tahun.
Perusahaan ini terbukti melakukan penjatahan saham kepada sejumlah *nominee* atau pihak perwakilan dari Benny Tjokrosaputro.
Dalam penyelidikan, OJK juga menemukan bahwa pihak sekuritas tidak melakukan prosedur identifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner secara memadai.
Kemudian, Amir Suhendro Samirin selaku direktur sekuritas pada periode tersebut turut didenda dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Secara akumulatif, total denda administratif yang dikenakan terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar. Nilai ini mencerminkan skala pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak dalam lingkaran emiten tersebut.
Untuk PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh pihak otoritas. Perusahaan ini dinyatakan abai dalam melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan terkait perubahan suku bunga kredit.
Related News
OJK Tanggapi Anomali Papan FCA, Rencanakan Evaluasi dan Mekanisme Baru
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya





