Koordinator Bapeten, Anggoro Sepilangso, menambahkan bahwa penyusunan KLHS merupakan prasyarat penting sebelum pemerintah mengesahkan kebijakan, rencana, dan program terkait PLTN. Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah menargetkan pembangunan PLTN di Sumatera dan Kalimantan dengan kapasitas masing-masing 250 megawatt pada 2034.

“Pembangunan PLTN di Indonesia bisa dilakukan oleh pemerintah, BUMN, atau pihak swasta untuk tujuan komersial, tetapi seluruh prosesnya harus melalui izin dan pengawasan ketat dari Bapeten. Prinsip utamanya adalah keselamatan, keberlanjutan, dan penerimaan publik,” ujar Anggoro Sepilangso. 

Melalui kajian ini, Bapeten berharap rencana pembangunan PLTN di Bengkayang dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan berbasis ilmiah.

“Kajian lingkungan bukan hanya formalitas, tapi fondasi untuk memastikan pembangunan yang aman, berkelanjutan, dan diterima masyarakat,” ujarnya.

Bagusnya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyatakan dukungan terhadap langkah Bapeten dalam melakukan kajian lingkungan tersebut. Ia menilai, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan wilayah Bengkayang apabila nantinya ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.

“Kalau ini berjalan dengan baik, Bengkayang bisa menjadi salah satu pusat energi bersih di Kalimantan. Tapi yang utama adalah keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Karena itu, Bupati Sebastianus Darwis mendukung penuh kajian yang dilakukan. Tetapi, ia meminta masyarakat harus dilibatkan secara aktif. “Semua keputusan harus melalui dialog terbuka.” ***