EmitenNews.com - Ini momentum memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan, mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun 2026, yakni Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah.

Dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (12/6/20260, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan momentum Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah, dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Dalam pandangan Nasaruddin Umar, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idul Fitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret 2026, disepakati berlangsung tanpa penggunaan pengeras suara.

"Hari Raya Nyepi, hari Nyepi kita tahu tidak boleh ada suara-suara berisik, tidak boleh ada kendaraan dan sebagainya, padahal malam itu juga ada teman-teman kita takbir," kata Nasaruddin dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Kemenag telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Bali guna mengatur pelaksanaan takbiran agar tetap menghormati perayaan Nyepi. Dalam kesepakatan tersebut, Nyepi tetap dijalankan sesuai ketentuan, sedangkan takbiran tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan penggunaan pengeras suara.

Pembatasan itu berlaku pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA dengan tidak menggunakan pengeras suara. Dengan begitu kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan berdampingan.

"Takbir itu tidak bertentangan dengan Nyepi. Cuma syaratnya, ya Nyepinya berjalan, tapi takbirnya juga berjalan. Cuma tidak pakai sound system dan dibatasi waktunya dari jam 18.00 sampai jam 21.00 (WITA)," ucapnya.

Soal perbedaan waktu Hari Raya Idul Fitri merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia dan penetapan tanggal akan menunggu hasil Sidang Isbat. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Kepala Negara mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

"Perbedaan, itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," kata Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik. ***