OJK Akan Atur Ulang Penggalangan Dana Lewat Sukuk Wakaf hingga Sukuk Hijau
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan penerbitan sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023)
Dijelaskan, POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
“Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond),” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, Kamis (19/10/2023).
Ia menjelaskan, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari peta jalan keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Related News
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November
BEI Tegaskan Perhitungan Indeks dan Market Cap Tetap Utuh
MSCI–SWF Singapura Mencuat di Balik Ancaman Downgrade RI, BEI Tanggapi
OJK Hukum 2 Raksasa Asing di Balik IPO BREN & CUAN, Denda Capai Rp600M
Sales dari 8 Perusahaan Sekuritas Terseret Kasus DSSA, Ini Sanksi OJK
OJK Sanksi Tegas 38 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah





