OJK Akan Atur Ulang Penggalangan Dana Lewat Sukuk Wakaf hingga Sukuk Hijau
4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.
9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.
10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Related News
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya
Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Catatan LPS, Jumlah Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Meningkat
Bengkak 59 Persen, SSIA Kuartal I-2024 Tekor Rp14,87 Miliar
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter