OJK Akan Atur Ulang Penggalangan Dana Lewat Sukuk Wakaf hingga Sukuk Hijau
4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.
9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.
10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Related News
Kemendag Atur Tata Kelola Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Mengundurkan Diri Hari Ini
Perluas Layanan QRIS, Tahun Ini Sudah 8 Negara Sampai Timur Tengah
Intens Benahi dan Jaga Pasar Modal, OJK Mulai Besok Berkantor di BEI!
OJK: Ancaman Delisting Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen
Jadi Liquidity Provider Tak Langsung, Danantara Ikut Intervensi Pasar?





