OJK Akan Atur Ulang Penggalangan Dana Lewat Sukuk Wakaf hingga Sukuk Hijau
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan penerbitan sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023)
Dijelaskan, POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
“Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond),” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, Kamis (19/10/2023).
Ia menjelaskan, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari peta jalan keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Related News
Total 93 AB Siap Sambut Penurunan Batas Saham ke Rp1 pada 28 September
Kalender Libur BEI 2027, Cek Bulan Panen Cuti Bersama & Tanggal Merah
Bukan untuk Investor Ritel, BEI Sebut Short Selling Khusus bagi Expert
BEI: Short Selling Berpotensi Dongkrak Likuiditas Bursa hingga 17%
RUPSLB Demutualisasi BEI Ngaret, Danantara Incar Kongsi 40% & AB 51%
BEI Hidupkan Lagi Short Selling Mulai 15 September 2026





