EmitenNews.com -PT Victoria Investama Tbk (VICO) membatalkan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement PT Victoria Investama Tbk (VICO) yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022 berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah dilaksanakan tanggal 10 Juni 2022.

 

Aldo Jusuf Tjahaja Direktur Utama VICO dalam keterangan resmi yang disampaikan ke  Bursa Efek Indonesia(BEI), Jumat (22/7) menyebutkan  bahwa pembatalan itu didasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan(OJK) no-S-966/PM.221/2022 tanggal 8 Juli 2022.

 

“Pembatalan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberi Hak memesan Efek Terlebih Dahulu,”tulis manajemen VICO.

 

Sementara itu, dalam pasal 8 ayat 1 berbunyi

 

(1) Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat dilakukan paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut: