OJK Beri Sanksi Akuntan Publik-KAP yang Terlibat WanaArtha, Cek Siapa Saja!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. iNews.
EmitenNews.com - Akuntan publik, dan kantor Akuntan Publik, yang terlibat dalam kasus WanaArtha Life (WAL) mendapat sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK menjatuhkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).
Sanksi dijatuhkan masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023. Berdasarkan keputusan itu, para Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik ini dilarang memberikan jasa pada sektor jasa keuangan.
Dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan dengan sanksi ini, AP Nunu Nurdiyana tak lagi diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023. Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 24 Februari 2023.
"KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023," ujar Aman Santosa.
Sesuai hasil pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan. Terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
Dengan begitu membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku. Karena itu pula, pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return cukup tinggi tanpa memperenganhatikan tingkat risikonya.
Akhirnya, Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022.
Kemudian Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi. Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa Pemegang Polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya. OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Sampai saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan.
Related News
BI Optimalkan Operasi Moneter Pro-Market untuk Stabilkan Rupiah
Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif di Triwulan I 2024
Meski Terimbas Geopolitik Global, Kinerja APBN Masih On Track
Pemerintah Sudah Belanjakan Anggaran Rp427,6 Triliun di Kuartal I 2024
Realisasi Pembiayaan Hingga Maret 2024 Turun Drastis
Masa Penawaran Sukuk Tabungan ST012 Dibuka, Cek Kupon Yang Ditawarkan