OJK Beri Sanksi untuk AP dan KAP Terkait Wanaartha Life di Tengah Penanganan Likuidasi

Pada akhirnya, Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi.
Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa Pemegang Polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.
OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Sampai saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL.
Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, diharapkan para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan OJK meminta Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset