OJK Bongkar 27 Subtipe Investor Demi Penuhi Tuntutan MSCI
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
14. Peer-to-Peer Lending (Fintech Pinjaman Online)
15. Sole Proprietorship (Usaha Perseorangan)
16. State-Owned Company (Perusahaan Milik Negara/Daerah)
17. Public Corporate (Perusahaan Terbuka; Emiten)
18. Social Organizations (Organisasi Sosial)
19. Central Bank (Bank Sentral)
20. Diocese (Keuskupan/Lembaga Keagamaan)
21. Conference (Organisasi Konferensi/Pertemuan; Konsorsium)
22. Congregation (Dana Umat; Perkumpulan Keagamaan)
23. Cooperatives (Koperasi)
24. International Organization (Organisasi Internasional)
25. Political Parties (Partai Politik)
26. Partnership (Persekutuan Usaha)
27. Educational Institution (Lembaga Pendidikan)
Hasan menerangkan, klasifikasi tersebut belum dipublikasikan secara luas, namun telah mulai disosialisasikan kepada partisipan KSEI. Data ini nantinya akan menjadi dasar bagi penyedia indeks global, termasuk MSCI, untuk menilai apakah suatu saham layak masuk perhitungan indeks.
“Dengan data ini, akan terlihat berapa yang terafiliasi, berapa yang terkait manajemen, pemerintah, atau treasury stock. Jadi tidak lagi terlihat seolah-olah free float besar, padahal secara riil tidak tersedia di pasar,” jelas Hasan.
Selain memenuhi permintaan MSCI, Hasan menyebut data granular ini juga akan digunakan untuk merapikan definisi free float serta metode perhitungan indeks-indeks utama BEI ke depan.
Related News
Bursa Buka Gembok 3 Saham Ini, 2 di Antaranya Bakal Sandang FCA!
Antisipasi Konflik Timur Tengah, BI Perkuat Ketahanan Eksternal
OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!





