EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka fakta baru terkait insiden goreng-menggoreng saham yang terungkap di pasar modal Indonesia belakangan ini. Salah satu muasal awal masalahnya dikatakan berasal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO).

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers Perkembangan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (9/2/2026) menyebut penyimpangan paling menonjol terjadi pada mekanisme allotment atau penjatahan jumlah saham yang dimanipulasi, lemahnya kualitas profesi audit penunjang (Penjamin Emisi Efek/Underwriter, KJPP, Akuntan Publik, Notaris), hingga penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan komposisi investor, lemahnya customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar,” kata Eddy, Senin (9/2/2026).

Dalam paparan tersebut, OJK juga mengungkap sejumlah kasus penegakan hukum terbaru yang mencerminkan pola penyimpangan serupa. Salah satunya melibatkan PT Multimakmur Lemindo Tbk. (PIPA) atas kasus punggawa lamanya terkait adanya kesalahan material dalam laporan keuangan tahun 2023, terutama terkait pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti memadai. 

Atas pelanggaran itu, perseroan dikenai denda Rp1,85 miliar. Direksi tahun buku 2023 turut dijatuhi denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.

Selain itu, mantan Direktur Utama PIPA dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Auditor laporan keuangan perseroan juga dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai.

Kasus lain terjadi pada PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL). OJK menilai emiten tersebut menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.

Atas pelanggaran tersebut, REAL dijatuhi denda Rp925 juta. Direktur Utama REAL tahun buku 2024 juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara yang sama, OJK menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, terutama terkait customer due diligence serta kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham. 

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah khusus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur.