OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas, Peserta Tenang Dananya Aman!
:
0
OJK papan nama. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi Dana Pensiun Perum Perumnas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan entitas yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta 13340 itu, terhitung efektif sejak 31 Maret 2022. Pembubaran melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas. Peserta diminta tenang, dananya aman, dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (20/9/2022), diketahui Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas. Alasan pembubarannya, jumlah Peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas sebagai berikut:
1). Rochmad Budiyanto (Ketua);
2). Rudi (Anggota);
3). Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar (Anggota);
4). Dwi Anggraeni Srihadi Putri (Anggota); dan
5). Kaimuddin Askar (Anggota).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang. Dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, aman terkendali.
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





