OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra Lampung
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. OJK.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Dengan keputusan itu, lembaga keuangan mikro yang beralamat di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung itu, dilarang melaksanakan kegiatan usaha.
Dalam pengumuman OJK, Kamis (14/11/2024), diketahui berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra.
Koperasi LKM Mandiri Sejahtra beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dilarang beroperasi terhitung sejak tanggal 11 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra, maka:
- Kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. ***
Related News
Bursa Buka Gembok 3 Saham Ini, 2 di Antaranya Bakal Sandang FCA!
Antisipasi Konflik Timur Tengah, BI Perkuat Ketahanan Eksternal
OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!





