OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra Lampung
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. OJK.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Dengan keputusan itu, lembaga keuangan mikro yang beralamat di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung itu, dilarang melaksanakan kegiatan usaha.
Dalam pengumuman OJK, Kamis (14/11/2024), diketahui berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra.
Koperasi LKM Mandiri Sejahtra beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dilarang beroperasi terhitung sejak tanggal 11 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra, maka:
- Kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. ***
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





