OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra Lampung
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. OJK.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Dengan keputusan itu, lembaga keuangan mikro yang beralamat di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung itu, dilarang melaksanakan kegiatan usaha.
Dalam pengumuman OJK, Kamis (14/11/2024), diketahui berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra.
Koperasi LKM Mandiri Sejahtra beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dilarang beroperasi terhitung sejak tanggal 11 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra, maka:
- Kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. ***
Related News
Kalender Libur BEI 2027, Cek Bulan Panen Cuti Bersama & Tanggal Merah
Bukan untuk Investor Ritel, BEI Sebut Short Selling Khusus bagi Expert
BEI: Short Selling Berpotensi Dongkrak Likuiditas Bursa hingga 17%
RUPSLB Demutualisasi BEI Ngaret, Danantara Incar Kongsi 40% & AB 51%
BEI Hidupkan Lagi Short Selling Mulai 15 September 2026
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen





