OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Avista
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista melalui surat nomor S-223/NB.2/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Advista telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris Perusahaan (appointed actuary), tulis OJK dalam pengumuman resminya Kamis (16/9).
Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Advista dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Juli 2021 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Related News
BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
Moody’s Labeli Negatif Outlook RI, OJK Siap Dorong Perbaikan Kebijakan
Pertukaran Rupiah - Won Ditingkatkan Hingga Rp115 Triliun
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026
BEI Sorot UMA Tiga Saham, Emiten Milik Hermanto Tanoko Melorot
BEI–KSEI Janjikan Penyelesaian 3 Masukan MSCI di April 2026





