EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wacana untuk mengkaji ulang kebijakan untuk membuka kode broker dan domisili pada transaksi saham.
Sebelumnya para analis mengungkapkan, bahwa adanya penutupan kode broker dikhawatirkan berdampak pada menurunya nilai transaksi harian. Kebijakan baru tersebut akan berdampak pada para trader harian dan scalper yang cenderung lebih banyak menggunakan summary broker.
Sedangkan bagi investor jangka panjang, swing trader maupun position trader tidak terlalu berdampak karena data masih disajikan setelah penutupan pasar.
Namun demikian, Irvan menjelaskan, bahwa penurunan RNTH dipengaruhi oleh banyak hal, bukan dari faktor tunggal. Dengan demikian sulit melihat dan menghitung berapa persen penurunan nilai perdagangan akibat adanya kebijakan ini.
"Kalau dibilang ada pengaruh, mungkin memang ada pengaruh, tapi, kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, itu yang tidak bisa kami nilai secara independen," ujar pada Irvan Susandy, kepada Media Jumat (17/11).
.
Irvan menambahkan, sentimen pasar memang tidak bergerak sendiri. Di satu sisi, penutupan kode broker dan domisili memberikan pengaruh, di sisi yang lain, pasar juga tengah diselimuti sentimen lokal dan domestik.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan niatnya untuk mengkaji ulang pembukaan kode broker saham tersebut.
Pembukaan kembali kode broker ini perlu dikaji ulang, lantaran sebelumnya telah ditutup sejak 6 Desember 2021 ditujukan untuk menjaga kualitas transaksi dari para investor ritel.
"Investor ritel seringkali bertransaksi mengikuti kode broker dan domisili, hal ini kurang ideal," jelasnya kepada media, Jumat (18/11/23).
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan