EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wacana untuk mengkaji ulang kebijakan untuk membuka kode broker dan domisili pada transaksi saham.
Sebelumnya para analis mengungkapkan, bahwa adanya penutupan kode broker dikhawatirkan berdampak pada menurunya nilai transaksi harian. Kebijakan baru tersebut akan berdampak pada para trader harian dan scalper yang cenderung lebih banyak menggunakan summary broker.
Sedangkan bagi investor jangka panjang, swing trader maupun position trader tidak terlalu berdampak karena data masih disajikan setelah penutupan pasar.
Namun demikian, Irvan menjelaskan, bahwa penurunan RNTH dipengaruhi oleh banyak hal, bukan dari faktor tunggal. Dengan demikian sulit melihat dan menghitung berapa persen penurunan nilai perdagangan akibat adanya kebijakan ini.
"Kalau dibilang ada pengaruh, mungkin memang ada pengaruh, tapi, kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, itu yang tidak bisa kami nilai secara independen," ujar pada Irvan Susandy, kepada Media Jumat (17/11).
.
Irvan menambahkan, sentimen pasar memang tidak bergerak sendiri. Di satu sisi, penutupan kode broker dan domisili memberikan pengaruh, di sisi yang lain, pasar juga tengah diselimuti sentimen lokal dan domestik.
Related News
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung





