EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kesempatan  bagi emiten untuk memilih media dalam penyampaian laporan keuangan per triwulan atau tahunan melalui webside Bursa Efek Indoneia atau media iklan media masa cetak.


Menurut Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaningrum, bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik yang terbit tanggal 22 Agustus 2022.

 

“OJK sangat mendukung keterbukaan secara online, salah satu kebijakan yang diambil adalah menerbitkan POJK No 14 tahun 2022.“ kata dia pada sambutan pembukaan Public Expose Live 2022, Senin (12/9/2022).

 

Ia menjelaskan, dalam beleid itu diatur bagi perusahaan tercatat di BEI tidak lagi diwajibkan mengumumkan laporan keuangan berkala di surat kabar sepanjang telah dipublikasikan di website BEI dan masing-masing website emiten.

 

“Kami berharap, kebijakan ini dapat menekan biaya keterbukaan informasi,” harap dia.

 

Dalam beleid itu, juga disebutkan, emiten wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK.

 

Adapun laporan berkala yang dimaksud, terdiri dari laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahun.