OJK Hapus Kewajiban Emiten Sampaikan Laporan Keuangan Lewat Iklan di Koran
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kesempatan bagi emiten untuk memilih media dalam penyampaian laporan keuangan per triwulan atau tahunan melalui webside Bursa Efek Indoneia atau media iklan media masa cetak.
Menurut Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaningrum, bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik yang terbit tanggal 22 Agustus 2022.
“OJK sangat mendukung keterbukaan secara online, salah satu kebijakan yang diambil adalah menerbitkan POJK No 14 tahun 2022.“ kata dia pada sambutan pembukaan Public Expose Live 2022, Senin (12/9/2022).
Ia menjelaskan, dalam beleid itu diatur bagi perusahaan tercatat di BEI tidak lagi diwajibkan mengumumkan laporan keuangan berkala di surat kabar sepanjang telah dipublikasikan di website BEI dan masing-masing website emiten.
“Kami berharap, kebijakan ini dapat menekan biaya keterbukaan informasi,” harap dia.
Dalam beleid itu, juga disebutkan, emiten wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK.
Related News
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya





