OJK: Indonesia Negara Berkembang Terdepan dalam Regulasi Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar negara berkembang yang terdepan dalam regulasi aset kripto.
EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar negara berkembang yang terdepan dalam regulasi aset kripto.
Penilaian itu tercermin dari hasil survei pemetaan tingkat kematangan pengaturan kripto di negara global yang disampaikan oleh Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) dalam seminar di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (11/2).
"Indonesia masuk di dalam salah satu negara yang masuk kategori emerging market and developing countries (EMDCs) yang justru lebih terdepan dalam menghadirkan kecukupan regulasi (aset kripto)," kata Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Investortrust di Jakarta, Kamis (13/2).
Hasan menyebutkan, kurang dari 20 persen negara EMDCs lainnya yang sudah hadir dengan kecukupan regulasi aset kripto. Bahkan develop and advance economy countries atau negara-negara maju baru sekitar 60 persen yang sudah memiliki kecukupan regulasi aset kripto.
"Tentu ini bukan perlombaan siapa yang lebih dulu dan lebih cepat, tapi kita harapkan respon yang sangat proaktif. Mendahului bahkan tren pengaturan di regional dan global ini, menjadi modal awal yang bagus tapi tetap dalam perjalanannya harus sama-sama kita jaga," kata dia.(*)
Related News
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Kinerja Solid, Sucor AM Rajai Ajang Best Mutual Fund Awards 2026
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar





