EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah terjadi pengalihan liabilitas atau kewajiban dari Jiwasraya ke IFG Life telah mencapai Rp31,14 triliun sampai September 2023. Nilai tersebut mencakup 90,99 persen dari total persetujuan pengalihan liabilitas. 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Jiwasraya telah menyampaikan rencana penyelesaian pengalihan polis yang menyetujui restrukturisasi ke IFG Life. Rencana tindak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari direksi, komisaris IFG Life, dan pemegang saham IFG Life yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG. 

 

"Rencana tindak tersebut memuat rencana penambahan modal dari BPUI dan rencana fundraising BPUI untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis-polis yang telah menyetujui restrukturisasi," kata Ogi Prastomiyono, Minggu (5/11/2023). 

 

Sejak skema penyelamatan pemegang polis Jiwasraya ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya yaitu Kementerian BUMN, Jiwasraya telah memberikan pilihan kepada pemegang polis. Pilihan tersebut memungkinkan nasabah mengikuti restrukturisasi atau tetap di Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang defisit. 

 

Sejak ditawarkan opsi tersebut, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi per 31 Agustus 2023 sebesar 99 persen dari seluruh pemegang polis.