OJK Mulai Sosialisasikan Pengawasan Bursa karbon Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan berbagai hal untuk pengawasan Bursa Karbon sebagai bagian tugas OJK dalam mendukung upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target tanpa syarat (usaha sendiri) sebesar 31,89% dan bersyarat (partisipasi internasional) 43,2% pada tahun 2023, sesuai dokumen Enhanced NDC tahun 2022.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” di Balikpapan, Senin.
“Pelaksanaan Seminar Nasional pada hari ini dan besok merupakan salah satu upaya kita bersama untuk mendukung pencapaian berbagai target nasional tersebut. Jadi Indonesia, utamanya Kalimantan, Papua, Sumatera, kontribusinya terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca ini luar biasa. Tentu, masih banyak upaya yang harus dilakukan oleh dunia, termasuk Indonesia untuk kita semua bisa mengurangi Emisi Gas Rumah kaca untuk sustainability dunia,” kata Mirza.
Menurutnya, dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah memperoleh amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia.
“POJK yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK)nya sebentar lagi terbit. Optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon adalah pada kuartal empat tahun ini,” jelas Mirza.
Related News
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung





