OJK Sebut 11 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.
"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namanya," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono.
Meski begitu, ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life.
Di mana keempat perusahaan tersebut memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
"Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," imbuhnya.
Related News
Kemkomdigi Blokir Polymarket, Judi Online Berkedok Prediction Market
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis





