OJK Sebut Bakal Telusuri Dugaan Gratifikasi Proses IPO
:
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melalukan penelusuran kasus gratifikasi proses IPO (Initial Public Offering/IPO) yang melibatkan karyawan OJK dan terkait pemecatan 5 karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI)
" Kami akan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar kepada media pada Selasa (27/8).
Dia menambahkan akan melihat apakah hal tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang berada di dalam OJK,
Berdasarkan informasi dari 5 karyawan yang kena PHK tersebut bahwa oknum karyawan OJK diduga terlibat karena memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan perusahaan yang akan melakukan IPO di bursa saham.
Meski demikian, Mahendra mengaku belum menerima informasi pasti mengenai dugaan tersebut. Namun, dia mendukung langkah tegas yang diambil oleh BEI terhadap oknum pegawainya.
"Sejauh ini, kami belum mendengar informasi itu secara pasti, tetapi kami menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh bursa terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab," ujar Mahendra.
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi oknum karyawan OJK, Mahendra menyatakan tidak ingin terburu-buru. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri kebenaran kabar tersebut sebelum mengambil tindakan.
"Nanti kita akan lihat lebih lanjut, tentu kami tidak bisa mendahului. Kami perlu memastikan kebenarannya terlebih dahulu," pungkas Mahendra.
Seperti diketahui, BEI telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap lima pegawainya yang diduga terlibat dalam gratifikasi terkait IPO.
Kelima karyawan BEI tersebut mamaparka kronologis penyuapan proses IPO agar terlaksana sebagai emiten tercatat di BEI.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





