EmitenNews.com-Otoritas Jasa keuangan (OJK) masih memberi ruang kepada bank umum yang belum memenuhi minimal modal inti kurang Rp3 triliun untuk segera melakukan aksi korporasi untuk memenuhi Ketentuan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) minimal Rp3 triliun.


Bahkan, OJK mengisyaratkan belum akan menurunkan kasta bank umum yang belum dapat memenuhi ketentuan itu menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


Seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam paparan media secara daring, Senin (5/9/2022).


“Mengenai pertanyaan apakah bank umum yang tidak mencapai minimal modal inti Rp3 triliun akan di down grade, ya ini belum final tentang konsep up grading dan down grading masih kita bicara kan. Itu belum menjadi opsi kita saat ini,” papar dia.


Ia menjelaskan, saat ini terdapat 37 bank umum belum bermodal inti lebih dari Rp3 triliun.


Dengan rincian, 24 bank berasal dari bank umum dan 13 BPD (Bank Pembangunan Daerah).


“Untuk BPD, terdapat ketentuan khusus, dimana batas waktu pemenuhan modal inti tahun 2024. Saat ini, beberapa BPD sedang melakukan proses konsolidasi maupun penambahan modal,” jelas dia.


Sedangkan untuk bank umum, dia mengaku masih optimis dapat memenuhi persyaratan tersebut melalui konsolidasi dan suntik modal dari induk maupun mengundang investor asing.


“Beberapa bank tengah melakukan konsolidasi dan investor asing tertarik masuk ke bank itu. OJK akan terus memonitornya,” tukas dia.


Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam salah satu klausulnya mewajibkan bank umum bermodal inti lebih dari Rp3 triliun pada akhir tahun 2022.