EmitenNews.com - Dua bank umum di Tanah Air akan melakukan merger atau penggabungan guna memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Hingga saat ini, nama kedua bank yang akan bergabung tersebut masih dalam teka-teki. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa bank terkait dengan pasar modal.

 

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Keuangan, secara virtual Senin (6/2). mengungkapkan bahwa proses merger dua bank itu diperkirakan akan selesai pada Juni 2023.

 

"Saat ini mereka sedang melakukan proses administrasi dan legal. Proses hukum harus ditempuh karena administrasinya tidak sederhana karena ini bank yang cukup besar," kata Dian.

 

Dian masih tetap belum mau buka suara terkait nama dua bank tersebut karena OJK masih menunggu prosesnya. Ia juga mengaku belum dapat informasi apakah prosesnya sudah sampai di pasar modal.  "Apakah sudah diproses di pasar modal? Kita masih harus cek dulu," ujarnya.