OJK Setujui Pembubaran Dana Pensiun BATA
:
0
Salah satu outlet gerai milik PT Sepatu Bata Tbk. (BATA).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) setelah menetapkan keputusan melalui KEP-103/D.05/2025 tertanggal (29/9/2025). Aksi ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak pendiri dana pensiun perusahaan alias yang bersangkutan.
Dalam pengumuman OJK yang dirilis Senin (13/10), disebutkan bahwa pembubaran ini juga disertai penunjukan tim likuidator yang akan mengurus seluruh proses penyelesaian aset dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim likuidator yang ditunjuk terdiri dari:
Moch Isa – Ketua
Deny Wahyudi – Anggota
Susi Widiarti – Anggota
Lela Sapitri – Anggota
Indriani Lusianingsih – Anggota
Seluruh tim akan berkantor di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta 12430, dengan nomor telepon (021) 7505353.
OJK menegaskan bahwa likuidator bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan seluruh proses likuidasi. Hal tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Dana Pensiun, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban peserta maupun pihak terkait lainnya.
Related News
JClass Jababeka Rangkul 8 SMK di Bekasi, Perkuat Kesiapan Kerja Siswa
Emiten CO2 Cair Ini Siapkan Dua Opsi Penuhi Free Float 15 Persen
Presdir Kena OTT KPK, Pihak SMRA Ungkap Fakta Ini
Gagal Bayar PT Pos Indonesia Diganjar Penurunan Peringkat oleh Fitch
Tepat 28 September, BEI Hapus Batasan Rp50 & Rilis Daftar Short Sell
BCIC Cari Investor Strategis untuk Penuhi Ketentuan Free Float





