OJK Tetapkan Emiten Nikel Milik Boy Thohir (MBMA) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Insider Buying, Anthony Robert Mathias Akumulasi 1,413 Juta Saham AMMN
Perluas Pasar Internasional, ELPI Dirikan Perusahaan di Singapura
Pasok Kebutuhan EV, PTRO dan Entitas CDIA Teken Kontrak Rp222 Miliar
Emiten Luhut TOBA Kucurkan Fasilitas USD23 Juta ke Electrum
ESIP Tebar Dividen Rp554 Juta, Cum Date 8 Juli
CUAN Injeksi Entitas Usaha USD90 Juta, Simak Tujuannya





