OJK Tetapkan Emiten Nikel Milik Boy Thohir (MBMA) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Jadi Pengendali, Kharisma Cipta Towerindo Tambah Porsi Saham BALI
Bali Towerindo (BALI) Urai Transaksi 2 Entitas Usaha, Perkuat Kinerja
Terus Tambah Porsi, Ram Punjabi Kini Kuasai 68,84 Persen Saham RAAM
RUPS Toba Surimi (CRAB) Pilih Dirut Baru Lalu Bayar Dividen 29 Oktober
Waskita Karya (WSKT) Lunasi Obligasi Rp722M, Tempuh Mekanisme Ini
Emiten Semen Tiga Roda INTP Lebur LBA ke Dalam BI, Aset Jadi Rp400,8M





