OJK Tetapkan Emiten Nikel Milik Boy Thohir (MBMA) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
JSPT Tebar Dividen Rp25 per Lembar, Cum Date 18 Juni
PTBA Bagi Dividen 45 Persen Laba, Yield 4,33 Persen
Dana IPO Terserap 100%, KAQI Kebut Ekspansi dan Siap Buyback Saham
Berbalik Laba, Phapros (PEHA) Bagi Dividen Kembali Usai 2 Tahun Hiatus
Melalui MPM BISA, MPMX Dorong Penyandang Disabilitas Mandiri Ekonomi
SDPC Kucurkan Capex Rp100M, Bangun Gudang Raksasa Modern di Bekasi





