OJK Tetapkan Saham Manggung Polahraya (MANG) Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) sebagai Efek Syariah. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Informasi yang dikumpulkan Selasa (2/1/2024) menyebutkan, dengan adanya keputusan itu, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Keluarnya keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Manggung Polahraya Tbk.
OJK menyebutkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
Bendung Dominasi ERP Global, Haluancorp Hadirkan robustapp
Trump: Kesepakatan Iran atau Tindakan Militer Posisinya 50:50%
Tjokro Group Bikin Syok Pengunjung INAPA 2026 via Komponen ini!
Disiapkan Pembiayaan Berbunga Rendah untuk Perusahaan Orientasi Ekspor
Pakai Data BPS, Kemenperin Tepis Indonesia Alami Deindustrialisasi
Ingin Kredit Rumah Tapi Terkendala SLIK, Ayo Begini Solusinya





