OJK Tetapkan Saham Manggung Polahraya (MANG) Sebagai Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) sebagai Efek Syariah. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Informasi yang dikumpulkan Selasa (2/1/2024) menyebutkan, dengan adanya keputusan itu, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Keluarnya keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Manggung Polahraya Tbk.
OJK menyebutkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Seperti diketahui secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
OJK juga mereview atas Daftar Efek Syariah bila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***
Related News
SERAMBI 2026, BI Siapkan Rp185,6 Triliun Kondisi Layak Edar
Ramalan BMKG Potensi Cuaca ekstrem Sepekan ke Depan, Waspadalah!
Sepanjang 2025, Tabungan Emas UUS OCBC Meroket 223 Persen
Energi Hijau Jadi Fokus, PGEO Dukung Sister City Sulut–Selandia Baru
Simfoni Seremoni Imlek, BEI Liburkan Bursa di 16–17 Februari 2026
Melawan Sentimen Global, Prabowo Pasang Alarm Optimisme untuk Pasar





