OJK Tetapkan Saham Manggung Polahraya (MANG) Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) sebagai Efek Syariah. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Informasi yang dikumpulkan Selasa (2/1/2024) menyebutkan, dengan adanya keputusan itu, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Keluarnya keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Manggung Polahraya Tbk.
OJK menyebutkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
Inflasi Inti Jepang Tembus 2,1%, BOJ Berpeluang Naikkan Suku Bunga
Minyak Tembus USD113, Ancam Beban Subsidi Energi RI
PHR Zona 4 Temukan Potensi Produksi Minyak dan Gas di Wilayah Sumsel
Ke Hongkong, Bos Danantara Temui Pengendali Saham Astra (ASII)
Danantara Mulai Borong Saham BUMN, Fokusnya Tiga Sektor Ini
Imbas Tensi Timur Tengah, Rupiah Melemah Bersama Uang Regional





