EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025 menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Dalam pengumuman OJK (2/9) disebutkan Penolakan permohonan izin usaha perusahaan yang beralamat di Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta itu berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.

"Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi," demikian disebut dalam keterangan resmi OJK.

Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban dimaksud antara lain:

1. Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

2. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen. Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada nomor telepon 021-50101858, email: contact@bursakriptoindonesia.com, dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta. (*)