EmitenNews.com - Sedikitnya ada 7 perusahaan asuransi berpotensi rugi sebesar Rp19,34 triliun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono mengatakan 7 perusahaan asuransi tersebut masuk kategori pengawasan intensif dan khusus.

"Tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen," kata Ogi Prastomiyono dalam dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9).

Kendati demikian, Ogi tidak menyebutkan rinci 7 perusahaan yang dimaksud. Tetapi, di hadapan anggota Komisi XI DPR itu, pejabat OJK ini menyebutkan, khusus asuransi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) saat ini kondisi tata kelola investasinya sangat buruk. Hal itu membuatnya rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Sejak 2015, OJK telah mencabut izin 10 perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Total kerugian dari 10 perusahaan yang dicabut izinnya mencapai Rp19,41 triliun dengan pemegang polis terdampak sebanyak 30.170.

Sementara itu, dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya.

"Dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Jiwasraya dan Bumiputera masih berjalan restrukturisasinya," kata Ogi.

Dalam paparan Ogi menyebutkan bahwa AJBB mengalami penurunan manfaat rata-rata 47,3 persen atau sebesar Rp13,2 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta.

Jiwasraya mengalami penurunan manfaat sekitar 30 persen atau Rp15,8 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 314.067.

PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) tata kelola investasinya sangat buruk

Mengutip Detik, pada bagian lain paparannya, Ogi Prastomiyono mengatakan khusus asuransi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) saat ini kondisi tata kelola investasinya sangat buruk. Hal itu membuatnya rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Terkait dengan Taspen dan Asabri, kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ungkap Ogi Prastomiyono dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, Ogi menilai fokus Taspen dan Asabri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cenderung bergeser dari misi layanan publik asuransi sosial karena tujuan korporasi.

Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi.

Dalam paparannya, Ogi memberikan beberapa rekomendasi sebagai pertimbangan dalam revisi UU P2SK. Pertama, agar adanya penegasan kewenangan untuk OJK melakukan pengawasan terhadap Taspen dan Asabri karena saat ini hanya pengawasan Asabri yang memiliki dasar hukum berbentuk PP.

"Melakukan pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial, termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan," urai Ogi.

Kedua, yakni mewajibkan penerapan standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya yang diawasi OJK.

Usulan ketiga atau terakhir yakni mendorong pengaturan lebih tegas mengenai pemisahan (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dengan aset badan untuk kegiatan komersial lainnya. ***