OJK Ungkap Penyalahgunaan Dana Investor Rp71M oleh Ahmad Rafif
:
0
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana dari investor yang dititipkan kepada influencer yang bernama Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru disalahgunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, di Jakarta, Senin (8/7).
Ia mengatakan bahwa dana investor yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata digunakan untuk membiayai operasional, termasuk membayar gaji karyawan, pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota, dan lain-lain.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Rafif kepada OJK, perkiraan dana investor yang dikelola mencapai sekitar Rp96 miliar. “ ucap Friderica.
Namun, Friderica menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat keterangan sepihak dan perlu divalidasi lebih lanjut oleh Satgas Pasti dengan konfirmasi ke berbagai pihak terkait.
Sebagian besar investor, menurut keterangan dari Ahmad Rafif, menerima solusi yang ditawarkan untuk menjadikan seluruh nilai investasi sebagai kewajiban yang bersangkutan, yang akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya, dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Friderica atau yang akrab disapa Kiki tersebut.
Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun izin ini tidak mencakup menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.
OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





