EmitenNews.com - Bulat sudah tekad Kementerian Perindustrian untuk kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemenperin yang sudah 15 kali berturut-turut mempertahankan opini WTP, terus meningkatkan kualitas laporan keuangan. Kemenperin optimistis bisa meraih opini WTP lagi.

 

WTP adalah opini atas laporan keuangan pemerintah yang dikeluarkan oleh BPK terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian/lembaga pemerintah (K/L) yang dilakukan secara wajar dan baik sesuai prinsip akuntansi.

 

Kementerian Perindustrian berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP adalah opini atas laporan keuangan pemerintah yang dikeluarkan oleh BPK terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian/lembaga pemerintah (K/L) yang dilakukan secara wajar dan baik sesuai prinsip akuntansi.

 

Opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

 

"Sejak tahun 2008 sampai 2022, Kemenperin telah memperoleh opini WTP dari BPK hingga ke-15 kalinya secara berturut-turut. Kami berharap proses pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023 dapat berjalan lancar sehingga predikat opini WTP dapat kami pertahankan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada kesempatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenperin Tahun 2023. di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

 

Menperin menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, mengelola keuangan sesuai peraturan dan perundang undangan. Lainnya, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 

 

“Ini penting, agar tidak terjadi penyimpangan maupun kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan anggaran maupun kesalahan pencatatan dan penyajian laporan keuangan,” tuturnya.

 

Laporan keuangan Kemenperin merupakan konsolidasi dari 103 satuan kerja (Satker) di lingkungan Kemenperin, yang terdiri atas pusat dan daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahun 2023 telah ditetapkan lima satker sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yaitu BBSPJI Kimia Farmasi dan Kemasan, BBSPJI Hasil Perkebunan Mineral Logam dan Maritim, BSPJI Samarinda, BSPJI Jakarta, dan BSPJI Surabaya.

 

"Total satker yang berstatus BLU di lingkungan Kemenperin sebanyak 10 satker. Diharapkan dengan berubahnya status menjadi BLU, satker memiliki fleksibilitas keuangan dan dapat bergerak cepat dalam memberikan pelayanan jasa industri," jelasnya.