“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki Hadipratikto kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Semoga tidak ada lagi kepala daerah, atau pejabat yang terlibat kasus korupsi, lalu terjaring dalam kegiatan operasi KPK. ***