EmitenNews.com - Polda Metro Jaya menyatakan belum ada keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap indikasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus kekerasan terhadap Wakil Koordinator KontraS itu, berdasarkan hasil investigasi awal yang masih terus dikembangkan.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa kasus itu sudah dilimpahkan kepada Polisi Militer TNI. Sampai dengan proses penyerahan itu, polisi belum menemukan adanya keterlibatan dari warga sipil dalam kasus itu.

Polisi selalu berkomitmen untuk memproses penegakan hukum demi meminta pertanggungjawaban secara transparan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, setiap penegakan hukum yang dilakukan akan selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan. Untuk itu, Kombes Iman mengajak seluruh pihak untuk sama-sama berdoa untuk kesembuhan Andrie Yunus dan bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap indikasi keterlibatan banyak pihak

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap indikasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Fakta menyedihkan itu, diperoleh berdasarkan hasil investigasi awal yang masih terus dikembangkan hingga kini.

Dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026), Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, mengatakan tim telah mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Identifikasi tersebut tidak hanya mencakup jumlah pelaku, tetapi juga peran masing-masing pada saat kejadian berlangsung.

“Itu belum termasuk di luar daripada 16 orang itu, misalnya tidak tertangkap oleh pantauan kami, belum termasuk pertanggungjawaban komando,” katanya.

Temuan tim tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan di luar pelaku lapangan. Belum termasuk adanya pihak-pihak yang mungkin menyediakan air keras, fasilitas, dan lain sebagainya.

Dari hasil identifikasi sementara terdapat indikasi keterlibatan unsur sipil, yang dinilai memperkuat pentingnya penanganan kasus melalui peradilan umum. Dari 16 orang itu setidaknya ada keterlibatan sipil di dalamnya.

Tim advokasi telah menyampaikan perkembangan investigasi tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta ruang gelar perkara khusus untuk memaparkan bukti tambahan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat, sekaligus membantu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. 

Sebelumnya, 18 Maret 2026, Puspom TNI mengumumkan pihaknya telah menahan dan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka rencananya akan disidang melalui peradilan militer.

Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto menyebutkan, empat tersangka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). ***