EmitenNews.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022), menetapkan sembilan orang, termasuk Bang Pepen (sapaan akrab sang wali kota), sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif sejak Rabu (5/1/2022).


"Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).


Para tersangka terdiri atas pemberi suap: Ali Amril (AA) Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) swasta; Suryadi (SY) Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) Camat Rawalumbu.


Tersangka dari penerima suap: Rahmat Effendi (RE) Wali Kota Bekasi; M Bunyamin (MB) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) Camat Jatisampurna; Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.


"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL," kata Firli Bahuri.


Kepada para tersangka pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk tersangka penerima suap, penyidik KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***