EmitenNews.com - Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi program yang strategis. Selain mampu mendorong penciptaan industri berteknologi dan bernilai tambah tinggi pengembangan KBLBB sejalan dengan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan.


Pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulasi industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai (value-chain) industri ini, seperti hilirisasi mineral lanjutan (termasuk nikel), industri suku cadang, dan industri baterai.


Untuk memacu pengembangan industri kendaraan listrik pemerintah memberlakukan bea masuk nol persen untuk impor KBLBB. Kebijakan berlaku untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).


Insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.


“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dilansir dari laman kementerian.


Pemerintah berharap berkembangnya industri KBLBB akan mendorong investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. "Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik”, lanjut Febrio.


Saat ini Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030. Fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter. Pemberian insentif Bea Masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut.


Pada tahun 2035 Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua.


"Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2," papar Febrio.


Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.


Pemerintah menilai ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan.


Pemberian insentif Bea Masuk nol persen ini ditujukan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.(fj)