EmitenNews.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025). Mereka diduga menyelewengkan perizinan lahan pagar laut di Tangerang. Sebelumnya, MAKI juga melaporkan dua  mantan menteri ATR/BPN.

“Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja. Ada di Pakuaji, dan di beberapa kecamatan lain itu ada,” ujar Boyamin Saiman kepada pers, di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis. 

Boyamin Saiman melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir. Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012. 

Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sepatutnya diselidiki. 

“Terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya. 

Boyamin Saiman menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektare. Ketentuan ini sengaja disetting khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat. 

Tetapi, ada dugaan pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat. Pembuatan surat ilegal itu mulai terjadi tahun 2012. Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an. 

Boyamin menjelaskan, pada 2012 itu ada isu reklamasi. Warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta. Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan. Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta. 

Melalui proses jual beli, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut. Perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.

MAKI melampirkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya. Di antaranya, kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil.”