EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek Prima Alloy Steel Universal (PRAS). Itu menyusul putusan Pailit dalam Perkara No. 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada 29 Februari 2024 dan adanya ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan.

Oleh karena itu, BEI menghentikan sementara perdagangan efek Prima Alloy Steel Universal seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 5 Maret 2024, hingga pengumuman lebih lanjut.

“Terdapat informasi putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Februari 2024 yang menyatakan perseroan selaku pihak termohon PKPU berada dalam keadaan pailit,” tulis pengumuman BEI.

Kebijakan BEI itu berdasar putusan pailit atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (Perseroan) dengan No. 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada 29 Februari 2024.

Lalu, surat BEI No. S-00835/BEI.PP3/01-2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Permintaan Penjelasan dan Surat Perseroan No. 079/VIII/2023/PASU/DS tanggal 18 Agustus 2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi Tentang Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BEI meminta kepada pihak berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Saat ini, saham PRAS berada di level Rp97 per lembar. Sejak awal tahun meninggalkan level Rp106 per lembar. Dan, enam bulan jeblok dari level Rp132 per saham pada akhir November 2023, dan enam bulan terakhir sudah ambles meninggalkan jejak di harga tertinggi Rp159 pada September 2023. (*)