Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera
Setya Novanto. Dok. NUSABALI.com.
Itu berarti, Setya Novanto yang mulai ditahan sejak November 2017, diperkirakan bebas sekitar tahun 2030. Namun, dengan remisi khusus Idul Fitri yang berkali-kali diterimanya, setidaknya sejak 2023 hingga 2025, tanggal pembebasannya bisa diperpendek lagi.
Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Setya Novanto yang diketahui telah membayar denda dan uang pengganti, diwajibkan melapor berkala hingga bebas murni sekitar tahun 2029. ***
Related News
Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
Tidak ada Kabar Proyek MRT Bali, Rupanya Masih Tunggu Investor
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman





