EmitenNews.com -Emiten metal Pam Mineral (NICL) menyampaikan akan melayangkan somasi kepada Soemardjijo, Idris, dan Samryan.

Direktur NICL, Ruddy Tjanaka menyatakan rencana ini sebagai langkah dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan KJA Soemardjijo dkk dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dijelaskan, saat ini Perseroan akan mengirimkan surat somasi kepada Kantor Jasa Akuntan Soemardjijo dkk karena berdasarkan ketentuan Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUHPerdata maka Perjanjian yang dibuat dengan adanya tipu muslihat, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan,” ungkap Ruddy dalam menjawab pertanyaan salam surat BEI yang dikutip Sabtu (22/3).

Ruddy menjelaskan, NICL menunjuk KJA tersebut menghitung dan menentukan nilai kehilangan pendapatan dalam bentuk temuan faktual pada periode tahun 2022 dampak dari ditutupnya jalan hauling lokasi tambang nikel Perseroan oleh PT Transon Bumindo Resources (TBR).

Menurut Ruddy laporan perhitungan kerugian/ kehilangan pendapatan tersebut akan dilampirkan di Pengadilan beserta Gugatan. Pada saat NICL meminta izin CPI (Certified Professional Investigator) sebagai ahli di persidangan yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit/ penilaian laporan.

“ Tapi sampai saat ini ( red- jawaban tertulis kepada manajemen BEI tanggal 13 Maret 2025) ini Kantor Jasa Akuntan itu tidak menanggapi surat Perseroan,” tulis Ruddy.

Tak Tinggal diam, Ruddy mengatakan NICL kemudian mendapat kepastian bahwa nama Soemardjijo dkk tidak tercantum sebagai anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia ).

Justru NICL menurut Ruddy menerima surat tanggapan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI ) mengungkapkan Soemardjijo telah diberhentikan sebagai anggota sejak 18 Desember 2024.

Seperti diketahui Kantor Jasa Akuntan ( dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengajukan gugatan ke PAM Mineral (NICL)

KJA Soemardjijo dkk menilai NICL telah wanprestasi sehingga mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp595 juta dan kerugian immaterial senilai Rp1 miliar.