EmitenNews.com - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menang. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin, Selasa (12/11/2024). Dengan demikian status tersangka kasus suap proyek di Pemprov Kalsel, yang ditetapkan oleh KPK itu, dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024), Hakim Afrizal Hady menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Afrizal Hady.

Menurut Hakim Afrizal Hady,  penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam putusannya, Hakim juga menyatakan komisi antirasuah sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan semena-mena karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar hakim.

Hakim melanjutkan, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

KPK mengumumkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. KPK menduga Paman Birin menerima fee 5 persen terkait tiga proyek.