Pandemi Covid-19: Menkes Laporkan Sudah Tiga Pasien Omicron Meninggal Dunia
:
0
EmitenNews.com - Bertambah lagi korban varian baru virus Corona, Omicron. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap sudah tiga orang pasien Corona varian Omicron yang meninggal dunia. Ketiganya sempat dirawat di ICU sebelum dinyatakan tutup usia. Pandemi Covid-19 belum benar-benar melandai. Jadi, mari tegakkan protokol kesehatan.
Dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari tiga kasus Omicron itu, dua orang pasien mengalami gejala berat dan seorang lagi gejala ringan. Ketiga orang pasien yang meninggal itu ialah M (64), MS (54), dan KSK (78).
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, dari tiga pasien Omicron yang meninggal dua itu, dua orang di antaranya bukan pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, satu pasien merupakan pelaku perjalanan luar negeri, yakni dari Belanda.
Ketiga pasien itu dirawat di RSPI Sari Asih Ciputat, RSPI Sulianto Saroso Jakarta, dan RSJPD Harapan Kita Jakarta. Dia menyebut salah satu pasien belum divaksin.
Sebelumnya Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melaporkan, hingga Rabu (26/1/2022), penderita virus Corona varian Omicron di Indonesia sebanyak 1.766 orang. “Bertambah 140 kasus dari laporan sebelumnya yaitu 1.626 kasus pada 24 Januari lalu. Kasus Omicron yang dilaporkan sampai hari ini adalah 1.766 kasus."
Siti Nadia Tarmizi merinci, sebanyak total 1.766 kasus Omicron itu, 1.066 kasus positif Omicron terjadi pada pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN), 449 kasus transmisi lokal, serta 251 kasus masih diteliti sumber penularannya. ***
Related News
PLN Pastikan Suahasil Nazara Tak Lagi Menjabat Wakil Komut
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut





