Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Pemerintah Selamatkan Ponpes Al-Zaytun
:
0
Panji Gumilang di Bareskrim Polri. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan penyelamatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, meski sang pemimpin Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pada Selasa (1/8/2023). Lalu, Rabu (2/8/2023) dini hari langsung ditahan.
Kepada pers, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (2/8/2023), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Ponpes Al Zaytun.
“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, dilihat dari segi pendidikan, Ponpes Al-Zaytun tidak ada permasalahan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai hak-hak konstitusional para santri dan murid.
Rencananya, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun. Pemerintah sudah memutuskan, pesantren itu harus selamat.
Related News
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris
Perkuat Magang Nasional, Angkatan Kerja dapat Sertifikat Keahlian





