Papan New Economy Meluncur Hari Ini, BEI Coret BUKA, BELI dan GOTO dari Papan Utama
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal launching Papan perdagangan Ekonomi Baru atau New Economy sebagai salah satu langkah pengembangan di pasar modal Indonesia. BEI selaku regulator akan segera meluncurkan papan anyar ini setelah diterimanya surat persetujuan terkait papan perdagangan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asal tahu saja, papan perdagangan saham berfungsi untuk mengklasifikasikan kondisi suatu perusahaan tercatat. Adapun saat ini terdapat tiga jenis papan perdagangan di bursa, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Papan New Economy sendiri diluncurkan oleh BEI untuk memfasilitasi perusahaan yang dinilai inovatif dan memiliki manfaat sosial yang luas. Salah satu sektor usaha yang dinilai cocok dengan kriteria ini ialah sektor teknologi.
"Papan New Economy ini diciptakan untuk perusahan yang menggunakan teknologi yang menceritakan inovasi produk dan kemanfaatan sosial yang luas," ujar Iman Rachman Direktur Utama BEI.
Selain itu, papan perdagangan teranyar itu juga disiapkan untuk memfasilitasi perusahaan dengan potensi kapitalisasi pasar besar, namun kinerja keuangan belum positif. Oleh karenanya, Iman bilang, Papan New Economy nantinya akan setara dengan Papan Utama, yakni papan perdagangan untuk emiten berukuran besar dan memiliki rekam jejak yang positif.
Bursa Efek Indonesia telah memindahkan BUKA, BELI dan GOTO ke papan ekonomi baru dari papan utama mulai perdagangan tanggal 5 Desember 2022.
Dalam pengumuman regulator bursa itu pada akhir pekan lalu disebutkan, kebijakan itu diambil setelah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap bulan Mei dan November, dimana pada saat pertama perpindahan papan di Papan Ekonomi Baru akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2022.
“Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 5 Desember 2022 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa,” tulis manajemen BEI.
Dampaknya, kode saham ketiganya mendapat notasi khusus. Dengan rincian; BUKA dan BELI mendapat notasi I. Sedangkan notasi khusus bagi GOTO berubah dari N menjadi K.
Untuk diketahui, emiten yang akan masuk dalam papan itu wajib mencatatkan Compounded Annual Growth Rate atau CAGR 30 persen dalam 3 tahun buku terakhir.
Selain itu, setelah masuk dalam papan baru itu, emiten tersebut membukukan CAGR 20 persen selama 4 tahun agar tetap dapat tercatat.
Adapun segmen usaha yang dapat masuk papan baru setara dengan papan utama itu yakni teknologi dan industri otonom, biomedis, teknologi keuangan, pengguna generasi internet berikutnya misalnya 5G, komputing dan pusat data, keamanan siber, mobil masa depan, permainan video dan badan usaha lain yang ditetapkan oleh BEI.
Namun sebagai perlindungan investor, BEI telah menyiapkan beberapa langkah, karena umumnya emiten-emiten yang masuk dalam papan ekonomi baru membutuhkan waktu lama untuk membukukan laba.
Demikian disampaikan Kepala Unit Pengembangan Start Up dan SME BEI, Aditya Nugraha dalam paparan media secara daring, Selasa (29/11/2022) lalu.
“Bagi investor yang berinvestasi di saham-saham papan ekonomi baru harus punya pemahaman bahwa perusahaan-perusahaan itu mungkin dalam waktu dekat tidak membukukan laba, ya dalam laporan keuangannya belum hijau royo-royo,” papar Aditya.
Adapun sebagai bentuk perlindungan investor yang disiapkan BEI, antara lain; penyematan notasi khusus pada akhir kode saham papan ekonomi baru.
Notasi khusus baru yakni K bagi emiten yang masuk papan ekonomi baru dan terdapat saham dengan suara multipel. Lalu, notasi I bagi emiten yang masuk papan ekonomi baru tanpa saham hak suara multipel.
Advertorial
Related News
Silakan Investor Pindah Skema Investasi Hulu Migas, ini Syaratnya
Perpanjangan IUP Opsional, Kinerja Perusahaan Jadi Penilaian
Peduli, Telisik Ini Aksi Insan Pasar Modal di Kabupaten Kuningan
IHSG Ditutup Turun 0,63 Persen, 4 Saham Top Losers LQ45
BEI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Perusahaan Tercatat
OJK Akan Tindak Jika Transaksi BREN dan CUAN Terbukti Semu