Pasokan Terbatas, HPE Konsentrat Tembaga Juli Naik Jadi USD4.684,41
Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu lebih dari 15 persen) pada periode pertama Juli 2025 ditetapkan sebesar USD 4.684,41 per Wet Metrik Ton (WMT).
EmitenNews.com - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu lebih dari 15 persen) pada periode pertama Juli 2025 ditetapkan sebesar USD 4.684,41 per Wet Metrik Ton (WMT).
Dalam siaran pers Kemendag (1/7) disebutkan Nilai ini meningkat 1,72 persen dibandingkan periode kedua Juni 2025 yang tercatat sebesar USD4.606,40 per WMT.
Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1551 Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 Juli 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, kenaikan HPE konsentrat tembaga ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan global dan terbatasnya pasokan.
"Nilai HPE konsentrat tembaga periode ini naik akibat permintaan tembaga yang meningkat, terutama dari Tiongkok, seiring dengan ekspansi sektor konstruksi, pengembangan energi terbarukan, dan industri kelistrikan. Sementara itu, pasokan logam global cenderung menurun karena gangguan produksi di beberapa negara produsen utama,"jelas Isy.
Isy memaparkan, pergerakan harga logam utama yang terkandung dalam konsentrat tembaga turut mendukung tren kenaikan ini. Pada periode pertama Juli 2025, harga tembaga naik sebesar 1,8 persen, diikuti emas sebesar 1,5 persen, dan perak yang mengalami kenaikan tertinggi sebesar 7,4 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Isy memastikan, pemerintah menetapkan HPE secara transparan. Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Penetapan HPE dilakukan secara berkala dan transparan sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar sekaligus untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. Koordinasi ini penting untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif," ungkap Isy.(*)
Related News
Penyaluran KUR UMKM Capai Rp238T, Masih Tersisa Waktu Dua Bulan
Mulai 2026, Masyarakat Bisa Ajukan KUR UMKM Berulang Kali
Paguyuban Lender Desak DSI Tanggung Jawab atas Krisis Gagal Bayar
Posisi Utang LN Indonesia Triwulan III Turun USD7,9 Miliar
Utang LN Swasta Terbesar di Sektor Industri Pengolahan dan Keuangan
OJK Yakinkan Redenominasi Takkan Ganggu Fundamental Ekonomi





