Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Warga Indonesia

Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Dok. Kolase Maklumat.Id.
EmitenNews.com - Dua buronan Interpol, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan, masih berstatus warga negara Indonesia. Pencabutan paspor dua tersangka kasus korupsi itu, tidak serta-merta membuat mereka kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (7/10/2025).
Menurut Anang Supriatna, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri itu. Dengan pencabutan paspor itu, diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
Pencabutan paspor menunjukkan, pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara. Jadi, dengan dicabutnya paspor itu, membuat Riza Chalid, dan Jurist Tan, tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain.
Dengan kondisi tersebut, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status overstay.
Pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. Jadi, mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena ilegal, setelah dokumentasi paspornya sudah ditarik.
Dasar pemberian izin tinggal di negara lain, menurut Anang Supriatna, keberadaan paspor yang sah. Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan lepasnya status kewarganegaraan seseorang. Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan:
Antara lain, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. Lalu, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
Kemudian, secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Mendikbudristek (2019-2024) Nadiem Makarim itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jurist Tan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kemendibudristek di era Menteri Nadiem Makarim. Kejagung menetapkannya sebagai buron setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Untuk pencabutan paspor Muhammad Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025. Taipan migas ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina. Ia juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, sampai akhirnya dinyatakan masuk dalam. ***
Related News

Mari Tunggu Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal

Anggaran DKI Rp15T Dipotong Pusat, Pramono Siapkan Obligasi Daerah

BKN Minta Menkeu Terapkan Single Salary bagi ASN, Cek Alasannya

Para Gubernur Datangi Menkeu, Ramai-ramai Tolak Potongan TKD

Basarnas Tutup Operasi di Ponpes Al Khoziny, Ada 67 Orang Meninggal

PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok